Kuliah Perdana Antropologi Hukum bersama dekan fakultas Syariah UIN MALIKI Malang:
Dr. H
Roibin M.Hi
Banyak orang masih salah persepsi bahkan masih berkutat pada sebuah
pola dan ranah definitif yang keliru, kesalahan dalam memaknai sebuah deifinisi
tentu akan memabawa kearah yang begitu menyesatkan bahkan juga merugikan, masih
banyak masyarakat yang tentu masih bertanya-tanya tentang bagaimana memahami
dan memaknai serta menyelelami makna antropologi dalam sebuah defisi yang
begitu tepat. Antropologi tidak hanya membahas tentang sesuatu yang hanya
berada pada lingkaran kehidupan sosial di masyarakat, tetapi antropologi juga
erat kaitannya dengan sebuah pembahasan agama, bahka antropologi sejatinya
telah mendekati Filsafat, Antropologi tentu mengakar pada substansi keilmuan
itu sendiri
Jika kita memahami sebuah definisi konstruktif dari sebuah
pembahasan atau segala sesuatu yang kita pahami, tentu merupakan sebuah
kerangka pemikiran yang akan melibatkan tiga elemen konstruktif, primordial
serta fundamental pada sebuah elemet Filsafat yaitu segala hal yang berhubungan
dengan Ontologi, Epistimologi dan aksiologi. Dengan memahamai dan menguasai
serta mengetahui segala apa yang dibahas dan dikaji pada tiga ranah ilmu dalam
filsafat ini makan dengan mudah kita bisa menggambarkan dan memberikan sebuah
definisi yang begitu jelas dan tergambar dengan baik dalam sebuah kerangka
fikiran yang ada dalam kepala kita, dan tentunya ilmu tanpa filsafat akan
menggeser sebuah dimensi dan maksud dari apa yang terkandung didalamnya
Jika sedikit kita membahas sebuah kedekatan makna antara Filsafat
dan antropologi sejatinya keduanya saling berdekatan namun nalar filsafat atau
yang dalam bahasa arab disebut sebagai Al 'Aqlu Al Falsafiyah merupkan sebuah
nalar yang memberikan sebuah kejelasan makna dari sebuah definisi dimana Tanpa
Filsafat tidak bisa disebut ilmu sedangkan antropologi adalah semua kajian yang
melibatkan manusia, Antropologi adalah
suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya,
perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata
bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti
manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata. Objek dari antropologi adalah
manusia di dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu
pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam
bermasyarakat suku bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun
masyarakat itu sendiri. Sedangkan antropologi hukum adalah sebuah ilmu yang
mempelajari tentang aspek-aspek manusia yang berkenaan dengan hukum. jadi
segala kajian yang memiliki sebuah ikatan dan keterlibatan manusia beserta
aspek-aspek yang dimilkinya namun kajian tersebut berkaitan dan berhubungan
dengan hukum.
Berbicara tentang aspek yang dimiliki manusia, adalah sebuah sisi
dan dimensi yang melekat dan ada pada setiap pribadi manusia dimana asal dari
semua perubahan dan apa yang ada pada diri manusia adalah berasal dari akal dan
fikiran manusia itu sendiri. ada tiga aspek manusia berindikasi pada
keterkaitan dan keterlibatan manusia dalam sebuah pembahasan antropologi itu
sendiri, adapun tiga aspek manusia tersebut adalah, Sistem nilai, Behavior atau
perilaku dan yang terakhir adalah artefak yang berarti sebagai sesuatu yang nampak dan membudaya serta menjadi
tradisi. dari ketga aspek ini antropologi benar-benar memiliki sebuah
keterkaitan yang benar-benar jelas tentang bagaimana manusia memiliki peranan
penting dalam sebuah definisi dalam ilmu antropologi
Antropologi hukum merupakan salah satu bidang ilmu sosial yang
tergolong masih sangat baru bila dibandingkan dengan ilmu sosial lainnya.
Antropologi hukum sebagai salah satu sub bidang ilmu hukum lahir setelah para
ahli antropologi melakukan penelitian mengenai hukum sebagai sarana
pengendalian sosial. Sehingga ilmu mengenai antropologi hukum itu sendiri lahir
bukan dari para ahli hukum melainkan dari ahli antropologi yang melakukan studi
mengenai hukum dan masyarakat. Dengan memahami secara betul dan terperinci
sebuah pengantar dan sebuah pembahasan definitif dari makna antropologi kita tinggal
mengembangkan sebuah pemahaman tentang makna antropologi hukum itu sendiri,
sederhananya adalah bahwa antropologi hukum disini bermakna sebuah ilmu yang
mempelajari tentang aspek-aspek manusia yang berkenaan dengan hukum. Wallahu
a’lam bissowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar