Sabtu, 30 Agustus 2014

Mengenal Lebih Dalam Makna Antropologi Hukum

Kuliah Perdana Antropologi Hukum bersama dekan fakultas Syariah UIN MALIKI Malang: 
Dr. H Roibin M.Hi

Banyak orang masih salah persepsi bahkan masih berkutat pada sebuah pola dan ranah definitif yang keliru, kesalahan dalam memaknai sebuah deifinisi tentu akan memabawa kearah yang begitu menyesatkan bahkan juga merugikan, masih banyak masyarakat yang tentu masih bertanya-tanya tentang bagaimana memahami dan memaknai serta menyelelami makna antropologi dalam sebuah defisi yang begitu tepat. Antropologi tidak hanya membahas tentang sesuatu yang hanya berada pada lingkaran kehidupan sosial di masyarakat, tetapi antropologi juga erat kaitannya dengan sebuah pembahasan agama, bahka antropologi sejatinya telah mendekati Filsafat, Antropologi tentu mengakar pada substansi keilmuan itu sendiri
Jika kita memahami sebuah definisi konstruktif dari sebuah pembahasan atau segala sesuatu yang kita pahami, tentu merupakan sebuah kerangka pemikiran yang akan melibatkan tiga elemen konstruktif, primordial serta fundamental pada sebuah elemet Filsafat yaitu segala hal yang berhubungan dengan Ontologi, Epistimologi dan aksiologi. Dengan memahamai dan menguasai serta mengetahui segala apa yang dibahas dan dikaji pada tiga ranah ilmu dalam filsafat ini makan dengan mudah kita bisa menggambarkan dan memberikan sebuah definisi yang begitu jelas dan tergambar dengan baik dalam sebuah kerangka fikiran yang ada dalam kepala kita, dan tentunya ilmu tanpa filsafat akan menggeser sebuah dimensi dan maksud dari apa yang terkandung didalamnya

Jika sedikit kita membahas sebuah kedekatan makna antara Filsafat dan antropologi sejatinya keduanya saling berdekatan namun nalar filsafat atau yang dalam bahasa arab disebut sebagai Al 'Aqlu Al Falsafiyah merupkan sebuah nalar yang memberikan sebuah kejelasan makna dari sebuah definisi dimana Tanpa Filsafat tidak bisa disebut ilmu sedangkan antropologi adalah semua kajian yang melibatkan manusia,  Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata. Objek dari antropologi adalah manusia di dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri. Sedangkan antropologi hukum adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang aspek-aspek manusia yang berkenaan dengan hukum. jadi segala kajian yang memiliki sebuah ikatan dan keterlibatan manusia beserta aspek-aspek yang dimilkinya namun kajian tersebut berkaitan dan berhubungan dengan hukum.
Berbicara tentang aspek yang dimiliki manusia, adalah sebuah sisi dan dimensi yang melekat dan ada pada setiap pribadi manusia dimana asal dari semua perubahan dan apa yang ada pada diri manusia adalah berasal dari akal dan fikiran manusia itu sendiri. ada tiga aspek manusia berindikasi pada keterkaitan dan keterlibatan manusia dalam sebuah pembahasan antropologi itu sendiri, adapun tiga aspek manusia tersebut adalah, Sistem nilai, Behavior atau perilaku dan yang terakhir adalah artefak yang berarti sebagai sesuatu  yang nampak dan membudaya serta menjadi tradisi. dari ketga aspek ini antropologi benar-benar memiliki sebuah keterkaitan yang benar-benar jelas tentang bagaimana manusia memiliki peranan penting dalam sebuah definisi dalam ilmu antropologi

Antropologi hukum merupakan salah satu bidang ilmu sosial yang tergolong masih sangat baru bila dibandingkan dengan ilmu sosial lainnya. Antropologi hukum sebagai salah satu sub bidang ilmu hukum lahir setelah para ahli antropologi melakukan penelitian mengenai hukum sebagai sarana pengendalian sosial. Sehingga ilmu mengenai antropologi hukum itu sendiri lahir bukan dari para ahli hukum melainkan dari ahli antropologi yang melakukan studi mengenai hukum dan masyarakat. Dengan memahami secara betul dan terperinci sebuah pengantar dan sebuah pembahasan definitif dari makna antropologi kita tinggal mengembangkan sebuah pemahaman tentang makna antropologi hukum itu sendiri, sederhananya adalah bahwa antropologi hukum disini bermakna sebuah ilmu yang mempelajari tentang aspek-aspek manusia yang berkenaan dengan hukum. Wallahu a’lam bissowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar