Sabtu, 30 Agustus 2014

Mengenal Lebih Dalam Makna Antropologi Hukum

Kuliah Perdana Antropologi Hukum bersama dekan fakultas Syariah UIN MALIKI Malang: 
Dr. H Roibin M.Hi

Banyak orang masih salah persepsi bahkan masih berkutat pada sebuah pola dan ranah definitif yang keliru, kesalahan dalam memaknai sebuah deifinisi tentu akan memabawa kearah yang begitu menyesatkan bahkan juga merugikan, masih banyak masyarakat yang tentu masih bertanya-tanya tentang bagaimana memahami dan memaknai serta menyelelami makna antropologi dalam sebuah defisi yang begitu tepat. Antropologi tidak hanya membahas tentang sesuatu yang hanya berada pada lingkaran kehidupan sosial di masyarakat, tetapi antropologi juga erat kaitannya dengan sebuah pembahasan agama, bahka antropologi sejatinya telah mendekati Filsafat, Antropologi tentu mengakar pada substansi keilmuan itu sendiri
Jika kita memahami sebuah definisi konstruktif dari sebuah pembahasan atau segala sesuatu yang kita pahami, tentu merupakan sebuah kerangka pemikiran yang akan melibatkan tiga elemen konstruktif, primordial serta fundamental pada sebuah elemet Filsafat yaitu segala hal yang berhubungan dengan Ontologi, Epistimologi dan aksiologi. Dengan memahamai dan menguasai serta mengetahui segala apa yang dibahas dan dikaji pada tiga ranah ilmu dalam filsafat ini makan dengan mudah kita bisa menggambarkan dan memberikan sebuah definisi yang begitu jelas dan tergambar dengan baik dalam sebuah kerangka fikiran yang ada dalam kepala kita, dan tentunya ilmu tanpa filsafat akan menggeser sebuah dimensi dan maksud dari apa yang terkandung didalamnya