“Tikus tak
pernah jalan sendiri”.
Bagaimana
menyelamatkan Instansi penegakan hukum dan menstimulasinya.
Pendahuluan
Pemerintah pada dasarnya mempunyai
peran aktif dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, khususnya terhadap problematika yang dihadapi Indonesia, pemerintah
harus mampu mengatasi dan memberikan penyelesaian atau solusi sehingga dapat
mengatasi permasalahan yang dihadapi. Korupsi merupakan salah satu tugas wajib
pemerintah untuk menyelesaikan dan mengatasi agar orientasi memperkaya diri
yang dilakukan oleh aparatur negara dapat diminimalisir bahkan di hilangkan.
Institusi,
sebagai lembaga atau sesuatu
yang dilem-bagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan (seperti
perkumpulan, paguyuban, organisasi sosial dan diartikan pula sebagai gedung tempat diselenggarakannya kegiatan
perkumpulan atau organisasi memiliki peranan penting dalam penegakan hukum,
dimana kasus-kasus hukum yang kini kian marak bahkan menjamur dikalangan
pejabat negara.
Intsitusi penegakan hukum yang ada di Indonesia sendiri seperti
halnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Pengadilan merupakan lembaga yang berwenang dalam menangani pemberantasan kasus
korupsi. Dari ke empat lembaga ini KPK memiliki peran khusus dalam memberantas
kasus korupsi, KPK harus lebih memiliki nilai dan integritas yang tinggi
sehingga wewenang yang telah diberikan berdasarkan ketentuannya dapat
dijalankan dan diimplementasikan dengan baik. Dari ke empat lembaga tersebut
dapat juga dimungkinkan adanya pihak-pihak tertentu akan terlibat dalam kasus
korupsi, karena perlu kita ketahui bahwa korupsi itu bukan personal
tetapi corporation atau kelompok, kecil kemungkinan bahwa
korupsi hanya di lakukan oleh seorang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang
terlibat dalam kasus korupsi untuk memperlancar urusan yang menyimpang dari
ketentuan.
.jpg)