Kamis, 28 November 2013

REVITALISASI INSTANSI PENEGAKAN HUKUM, MENJEMPUT KEMBALI TANGAN TUHAN (rekonstruksi para pengadil instansi negara)

“Tikus tak pernah jalan sendiri”.
Bagaimana menyelamatkan Instansi penegakan hukum dan menstimulasinya.

Pendahuluan
Pemerintah pada dasarnya mempunyai peran aktif dalam menyelenggarakan negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya terhadap problematika yang dihadapi Indonesia, pemerintah harus mampu mengatasi dan memberikan penyelesaian atau solusi sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi. Korupsi merupakan salah satu tugas wajib pemerintah untuk menyelesaikan dan mengatasi agar orientasi memperkaya diri yang dilakukan oleh aparatur negara dapat diminimalisir bahkan di hilangkan.
Institusi, sebagai  lembaga atau  sesuatu yang dilem-bagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan (seperti perkumpulan, paguyuban, organisasi sosial dan diartikan pula sebagai gedung tempat diselenggarakannya kegiatan perkumpulan atau organisasi memiliki peranan penting dalam penegakan hukum, dimana kasus-kasus hukum yang kini kian marak bahkan menjamur dikalangan pejabat negara.
Intsitusi penegakan hukum yang ada di Indonesia sendiri seperti halnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan merupakan lembaga yang berwenang dalam menangani pemberantasan kasus korupsi. Dari ke empat lembaga ini KPK memiliki peran khusus dalam memberantas kasus korupsi, KPK harus lebih memiliki nilai dan integritas yang tinggi sehingga wewenang yang telah diberikan berdasarkan ketentuannya dapat dijalankan dan diimplementasikan dengan baik. Dari ke empat lembaga tersebut dapat juga dimungkinkan adanya pihak-pihak tertentu akan terlibat dalam kasus korupsi, karena perlu kita ketahui bahwa korupsi itu bukan personal tetapi corporation atau kelompok, kecil kemungkinan bahwa korupsi hanya di lakukan oleh seorang saja, pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi untuk memperlancar urusan yang menyimpang dari ketentuan.